Komitmen Kolaborasi Menuju Reintegrasi, Kanwil Ditjenpas Malut Dan Pemprov Maluku Utara Matangkan PKS FORIS
Reintegrasi sosial bukan sekadar tahapan akhir dalam sistem Pemasyarakatan, melainkan sebuah proses transformatif yang menentukan sejauh mana individu mampu kembali menjadi bagian produktif dari kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari paradigma tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara terus memperluas orkestrasi kolaborasi lintas sektor melalui penguatan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) Wilayah Maluku Utara, Kamis (10/09).
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang secara khusus membahas finalisasi draft komitmen bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan FORIS. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan.
Dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, audiensi dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Suriyanto Andili, bersama jajaran pejabat terkait. Turut hadir unsur Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, di antaranya Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Ketua Tim Perencanaan dan RB, serta Ketua Tim Bimbingan dan Pemberdayaan Klien. Pertemuan ini menjadi titik artikulasi penting dalam membangun ekosistem reintegrasi sosial yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan. Finalisasi komitmen bersama dan PKS tidak hanya dimaknai sebagai penyempurnaan aspek administratif, tetapi sebagai upaya institusional untuk menghadirkan konstruksi kerja sama yang memiliki orientasi nyata terhadap keberhasilan pembimbingan, pemberdayaan, dan reintegrasi klien Pemasyarakatan.
Keberhasilan reintegrasi tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Ia membutuhkan konvergensi kebijakan, sumber daya, jejaring sosial, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, FORIS diproyeksikan menjadi ruang kolaboratif yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan intervensi yang lebih sistematis terhadap kebutuhan klien Pemasyarakatan.
“Reintegrasi sosial membutuhkan ekosistem yang mampu memberikan ruang bagi klien Pemasyarakatan untuk kembali, beradaptasi, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Karena itu, FORIS harus dibangun bukan hanya sebagai forum koordinasi, tetapi sebagai instrumen kolaborasi yang menghasilkan program nyata dan berkelanjutan,” ungkap Bagus.
Lebih jauh, pembentukan FORIS mencerminkan pergeseran perspektif bahwa Pemasyarakatan bukan semata-mata berbicara tentang pelaksanaan pidana, tetapi juga tentang pemulihan relasi sosial, penguatan kapasitas individu, dan penciptaan peluang untuk kembali hidup secara bermartabat di tengah masyarakat.