Pengaduan Masyarakat
Layanan penyampaian pengaduan dan aspirasi terkait penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.
Syarat dan Ketentuan Pengaduan:
- Pengaduan disampaikan dengan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Isi aduan harus sesuai fakta dan tidak mengandung unsur fitnah atau ujaran kebencian.
- Harap melampirkan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
- Pengaduan yang tidak memenuhi ketentuan dapat tidak diproses.