Kanwil Ditjenpas Malut Perkuat Tertib Administrasi Melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas
TERNATE - Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara menyambut positif atas terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2026. Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan dalam sosialisasi penyelarasan pemahaman terkait Permen IMIPAS tersebut yang berlangsung secara hybrid di Aula Gamalama Kanwil Malut, Kamis (22/10).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pejabat dan pengelola administrasi serta kearsipan mengenai ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi langkah penting untuk menyelaraskan penerapan regulasi di seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penerapan Tata Naskah Dinas yang tertib dan seragam menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas administrasi perkantoran. Melalui pemahaman yang tepat terhadap regulasi, setiap unit kerja diharapkan mampu menyusun, mengelola, dan menata dokumen kedinasan secara sistematis, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan menyampaikan informasi dan memperkuat pemahaman, seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara hadir langsung dalam menyimak sosialisasi tersebut yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenimipas. Langkah ini diperlukan agar implementasi Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2026 dapat berjalan secara konsisten dan sesuai standar yang telah ditetapkan.